makalah amdal
“penapisan dan pelingkupan”
|
|
Dosen Pengampu:
Dian Eka kusumawati, SP, MP
|
|
![]() |
|
Disusun oleh:
Dani Sulis Biantoro (13200401)
Ika Laili Zulailik (13200403)
Mas Auliya Fajrin (13200405)
|
|
|
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat, taufik, dan hidayahnya-Nya yang tiada terhingga, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Penapisan dan Pelingkupan” sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
Kami sebagai penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi para mahasiswa Fakultas Pertanian dalam
mata kuliah Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang di bimbing oleh Dian Eka Kurniawati,
STP, MP.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu demi kesempuranaan,
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak
agar makalah ini menjadi lebih baik.
Lamongan,
18 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2.
Rumusan Masalah............................................................................................ 1
1.3.
Tujuan Penulis.................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Penapisan ………………………….…….……................................ 3
2.2. Metode
penapisan............................................................................................. 3
2.3. Tujuan proses penapisan.................................................................................... 6
2.4. Kriteria penapisan............................................................................................ 7
2.5.
Pengertian pelingkupan................................................................................... 7
2.6. Tujuan pelingkupan......................................................................................... 7
2.7. Manfaat pelingkupan....................................................................................... 8
2.8. Ruang lingkup pelingkupan.............................................................................. 8
2.9. Waktu pelaksanaan pelingkupan..................................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan...................................................................................................... 10
3.2. Saran................................................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Setiap
kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan
ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan
merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen
(fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan
untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen
lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan
alat birokrasi.
AMDAL
sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan
(screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan
(prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Mengingat
pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan
oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan
pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan
efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum
dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian penapisan?
2.
Bagaimana metode penapisan?
3.
Apakah tujuan proses penapisan?
4.
Apa saja kriteria penapisan?
5.
Apakah pengertian pelingkupan?
6.
Apakah tujuan pelingkupan?
7.
Apakah manfaat pelingkupan?
8.
Apa saja ruang lingkup pelingkupan?
9.
Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan?
1.3.
Tujuan
1.
Memahami pengertian penapisan
2.
Mengetahui Bagaimana metode penapisan
3.
Mengetahui Apakah tujuan proses
penapisan
4.
Mengetahui Apa saja kriteria penapisan
5.
Mengetahui Apakah pengertian pelingkupan
6.
Mengetahui Apakah tujuan pelingkupan
7.
Mengetahui Apakah manfaat pelingkupan
8.
Mengetahui Apa saja ruang lingkup
pelingkupan
9.
Mengetahui Kapankah waktu pelaksanaan
pelingkupan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Penapisan dalam Amdal
Penapisan
adalah langkah dalam menentukan perlu tidaknya kegiatan atau usaha dilengkapi
dengan kajian AMDAL. Pada awalnya
penapisan dilakukan dengan proses secara : bertahap, meninjau/ mempertimbangkan
daftar kegiatan atau lingkungan yang sensitif, serta menggunakan matrik. Pada tahun 2001 telah ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Kep Men Nomor 17 Tahun 2001 saat ini sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu diadakan perubahan. Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan
dan mengingat berbagai Undang-Undang dan peraturan maka ditetapkan : Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau
Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup. Per Men LH No.05 Th.2012
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL
2.2. Metode Penapisan
Di
Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya
dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode
penapisan dalam amdal,
1. Metode
penapisan bertahap
Dalam
metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara
berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam
Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara
berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam
melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang
explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari
tiga kelompok
1)
Kelompok pertama ialah proyek yang dari
pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang
tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting
ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
2)
Kelompok kedua ialah proyek yang dari
pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi
tidak akan menyebabkan dampak penting.
3)
Kelompok ketiga ialah Proyek yang
meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
Kelompok
ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya
di AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu
aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management
Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan
Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan
kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan
politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian
lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar
positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang
dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar
Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman
yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik
Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan
nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang
,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
Dasar
pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain:
·
Luasnya lahan proyek
·
Teknologi yang sering di pakai
·
Volume Bahan Baku
·
Produk
·
Limbah
Akan Tetapi
penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan
,Misalnya: Industri dengan teknologi canggih memerlukan investasi yang
tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak
sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi
dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.
Nilai
Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:
1)
Besarnya Fisik proyek dan
2)
Volume
Nilai ambang
teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di
dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting
tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya antara lain jenis :
ü Spesifikasi
Bangunan,Peralatan dan lokasi melainkan juga oleh lokasi proyek menurut
tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian
ü Letak
Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
ü Daya
dukung Lingkungan Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air
ü Pentahapan
proyek Antara lain konstruksi operasi dan modifikasi
ü Oleh
karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di
suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang
batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.
2.
Metode penapisan satu langkah
Penapisan
dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis
proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak
tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat
lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan
yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan
diharuskan melakukan AMDAL.
Metode
penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh
Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat
daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria
penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam
daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya
dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode
penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang
diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga
tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini
tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah
Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai
criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada
dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya
dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini apabila di
perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu
dapat di Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan
satu langkah ini memerlukan Birokrasi yang pendek ,jumlah tenaga yang di
perlukan dapat di batasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga
tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini
tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.
2.3.Tujuan
Proses Penapisan
Penapisan
bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa
untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal
ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti
yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana
proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja
yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan
kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya
waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
2.4.Kriteria
Penapisan/screening
v Tingkat
besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
v Prevalensi
: luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
v Lama
dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
v Resiko
: kementakan terjadi efek negatif yang serius
v Nilai
penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)
v Penanggulangan
: apakah masalah dapat ditanggulangi.
2.5.Pengertian
pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait.
seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan
perencana untuk mengidentifikasi concerns
dan issues. Ditambahkan pula
bahwa pelingkupan memberikan masukan tentang aspek mana yang harus dikaji
dengan mendalam dan aspek mana yang tidak perlu memperoleh perhatian
saksama. Pertanyaan yang harus dijawab
dalam pelingkupan adalah seberapa besar masalahnya
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan llngkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak panting (hipoetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.
Pelingkupan merupakan bagian yg tak terpisahkan dari penyusunan kerangka
acuan (KA) dan hasilnya dpt berpengaruh pd kualitas dokumen AMDAL.
2.6.Tujuan
Pelingkupan
Tujuan pelingkupan diantaranya adalah:
a. Menetapkan batas wilayah studi dan batas/horison
waktu prakiraan dampak.
b. Mengidentifikasi dampak panting terhadap lingkungan
yang dipandang
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL
c. Menetapkan tingkat kedalaman studi ANDAL/SEL sesuai
dangan sumberdaya
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),
d. Menetapkan lingkup studi dan rancangan studi
ANDAL/SEL secara sistematis
e. Menelaah kegiatan/proyek-proyek lain yang terkait
dan terletak di wilayah studi
2.7.Manfaat
Pelingkupan
Manfaat pelingkupan diantaranya adalah:
a) Dapat langsung diarahkan pada hal-hal yang menjadi
pokok bahasan secara mendalam .
b) Menghindari timbulnya konflik dan tertundanya
kegiatan pembangunan proyek
c) Biaya, tenaga, dan waktu bisa lehih efektif dan
efisien berkat terfokusnya studi hanya pada dampak penting.
d) Penyusunan ANDAL dapat berlangsung dengan lebih
terarah berkat adanya kejelasan lingkup studi, kedalaman, dan strategi
pelaksanaan studi.
2.8.Ruang
Lingkup pelingkupan
Ruang lingkup studi yang dirumuskan melalui pelingkupan adalah :
a). Mengidentifikasi isu utama
atau main
issues
b). Menentukan wilayah studi
c). Waktu berlangsungnya dampak (time
boundary)
Penentuan wilayah studi merupakan proses pengambilan
daerah sampel. Isu utama atau prioritas dampak menjadi dasar untuk menentukan
komponen-komponen yang akan distudi.
Sedang waktu berlangsungnya dampak akan dipergunakan untuk memprakirakan
berapa lama dampak akan berlangsung
2.9.Waktu
Pelaksanaan Pelingkupan
- Saat penapisan proyek (rencana kegiatan)
Bertujuan untuk menetapkan apakah suatu rencana
kegiatan:
·
Tidak
memerlukan proses AMDAL.
·
Perlu AMDAL
karena jelas menimbulkan dampak.
·
Perlu dokumen
PIL terlebih dahulu karena perilaku dampak belum diketahui.
- Saat penyusunan Kerangka Acuan (KA)
Merupakan proses kelembagaan, karena
diikutsertakannya berbagai pihak.
·
Pemrakarsa
·
Instansi yang
berwenang
·
Tokoh
masyarakat
·
Para pakar
Bermanfaat sesuai dengan tujuan pelingkupan
- Saat penyusunan ANDAL, RKL DAN RPL
Dilakukan oleh penyusun dokumen tersebut.
Tujuannya agar senantiasa berada dalam konteks
penelaahan dampak penting lingkungan seperti dimaksud dalam kerangka acuan.
Bersifat teknis:
·
Kegiatan
pengumpulan data
·
Analisis data
·
Rekomendasi
UPL dan UKL
·
Diarahkan
untuk keperluan kajian dampak penting
Proses Pelingkupan (untuk menyusun Kerangka Acuan):
- Identifikasi dampak potensial
Tentang rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan,
yang bersumber dari:
Ø Pemrakarsa kegiatan
Ø Masyarakat
Ø Pakar
Ø Instansi pemerintah
- Evaluasi segenap dampak potensial
Untuk menghasilkan dampak penting hipotetis dengan
meniadakan dampak potensial yang tidak relevan atau yang kurang atau tidak
penting
- Pemusatan (focussing) segenap dampak penting
hipotetis dengan maksud agar terancang lingkup dan sistematis dengan fokus
bahasan pada dampak penting
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Analisis dampak lingkungan adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
AMDAL sesungguhnya
suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening),
pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction),
dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Proses penapisan atau
kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan
apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Sedangkan Pelingkupan merupakan proses konsultasi
dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak,
pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi concerns dan issues.
3.2.Saran
Dalam
proses pembangunan haruslah diperhatikan mengenai proses penapisan dan
pelingkupan apakah bangunan tersebut layak amdal atau tidak. Sehingga tidak
mempengaruhi masyarakat sekitar serta dalam cakupan yang lebih luas yaitu
lingkungan hidup.
Daftar Pustaka
http://www.slideshare.net/YAVYSTA/makalah-amdal
http://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/
Amdal
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Setiap
kegiatan pembangunan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan, tetapi tidak semua kegiatan menimbulkan dampak penting. Penentuan
ada tidaknya dampak penting sesungguhnya cukup pelik, karena lingkungan
merupakan ruang yang luas terdiri dari berbagai komponen atau sub komponen
(fisik kimia, biologi, sosekbud). Selain itu manusia mempunyai keterbatasan
untuk dapat menguasai dan mengerti tingkah laku berbagai peubah dari komponen
lingkungan. Di lain sisi AMDAL adalah alat untuk perencanaan pembangunan, bukan
alat birokrasi.
AMDAL
sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan
(screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan
(prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Mengingat
pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan
oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan
pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan
efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum
dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akan atau tidak menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian penapisan?
2.
Bagaimana metode penapisan?
3.
Apakah tujuan proses penapisan?
4.
Apa saja kriteria penapisan?
5.
Apakah pengertian pelingkupan?
6.
Apakah tujuan pelingkupan?
7.
Apakah manfaat pelingkupan?
8.
Apa saja ruang lingkup pelingkupan?
9.
Kapankah waktu pelaksanaan pelingkupan?
1.3.
Tujuan
1.
Memahami pengertian penapisan
2.
Mengetahui Bagaimana metode penapisan
3.
Mengetahui Apakah tujuan proses
penapisan
4.
Mengetahui Apa saja kriteria penapisan
5.
Mengetahui Apakah pengertian pelingkupan
6.
Mengetahui Apakah tujuan pelingkupan
7.
Mengetahui Apakah manfaat pelingkupan
8.
Mengetahui Apa saja ruang lingkup
pelingkupan
9.
Mengetahui Kapankah waktu pelaksanaan
pelingkupan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Penapisan dalam Amdal
Penapisan
adalah langkah dalam menentukan perlu tidaknya kegiatan atau usaha dilengkapi
dengan kajian AMDAL. Pada awalnya
penapisan dilakukan dengan proses secara : bertahap, meninjau/ mempertimbangkan
daftar kegiatan atau lingkungan yang sensitif, serta menggunakan matrik. Pada tahun 2001 telah ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Kep Men Nomor 17 Tahun 2001 saat ini sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu diadakan perubahan. Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan
dan mengingat berbagai Undang-Undang dan peraturan maka ditetapkan : Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau
Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup. Per Men LH No.05 Th.2012
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL
2.2. Metode Penapisan
Di
Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya
dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode
penapisan dalam amdal,
1. Metode
penapisan bertahap
Dalam
metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara
berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam
Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara
berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam
melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang
explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari
tiga kelompok
1)
Kelompok pertama ialah proyek yang dari
pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang
tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting
ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
2)
Kelompok kedua ialah proyek yang dari
pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi
tidak akan menyebabkan dampak penting.
3)
Kelompok ketiga ialah Proyek yang
meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
Kelompok
ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya
di AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu
aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management
Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan
Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan
kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan
politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian
lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar
positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang
dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar
Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman
yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik
Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan
nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang
,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
Dasar
pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain:
·
Luasnya lahan proyek
·
Teknologi yang sering di pakai
·
Volume Bahan Baku
·
Produk
·
Limbah
Akan Tetapi
penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan
,Misalnya: Industri dengan teknologi canggih memerlukan investasi yang
tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak
sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi
dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.
Nilai
Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:
1)
Besarnya Fisik proyek dan
2)
Volume
Nilai ambang
teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di
dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting
tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya antara lain jenis :
ü Spesifikasi
Bangunan,Peralatan dan lokasi melainkan juga oleh lokasi proyek menurut
tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian
ü Letak
Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
ü Daya
dukung Lingkungan Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air
ü Pentahapan
proyek Antara lain konstruksi operasi dan modifikasi
ü Oleh
karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di
suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang
batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.
2.
Metode penapisan satu langkah
Penapisan
dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis
proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak
tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat
lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan
yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan
diharuskan melakukan AMDAL.
Metode
penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh
Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat
daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria
penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam
daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya
dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode
penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang
diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga
tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini
tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah
Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai
criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada
dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya
dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini apabila di
perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu
dapat di Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan
satu langkah ini memerlukan Birokrasi yang pendek ,jumlah tenaga yang di
perlukan dapat di batasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga
tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini
tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.
2.3.Tujuan
Proses Penapisan
Penapisan
bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa
untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal
ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti
yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana
proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja
yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan
kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya
waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
2.4.Kriteria
Penapisan/screening
v Tingkat
besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
v Prevalensi
: luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
v Lama
dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
v Resiko
: kementakan terjadi efek negatif yang serius
v Nilai
penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)
v Penanggulangan
: apakah masalah dapat ditanggulangi.
2.5.Pengertian
pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses konsultasi dengan semua pihak terkait.
seperti penduduk yang akan terkena dampak, pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan
perencana untuk mengidentifikasi concerns
dan issues. Ditambahkan pula
bahwa pelingkupan memberikan masukan tentang aspek mana yang harus dikaji
dengan mendalam dan aspek mana yang tidak perlu memperoleh perhatian
saksama. Pertanyaan yang harus dijawab
dalam pelingkupan adalah seberapa besar masalahnya
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan llngkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak panting (hipoetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.
Pelingkupan merupakan bagian yg tak terpisahkan dari penyusunan kerangka
acuan (KA) dan hasilnya dpt berpengaruh pd kualitas dokumen AMDAL.
2.6.Tujuan
Pelingkupan
Tujuan pelingkupan diantaranya adalah:
a. Menetapkan batas wilayah studi dan batas/horison
waktu prakiraan dampak.
b. Mengidentifikasi dampak panting terhadap lingkungan
yang dipandang
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL
relevan ntuk ditelaah secara mendalarn dalam penyusunan ANDAL/SEL
c. Menetapkan tingkat kedalaman studi ANDAL/SEL sesuai
dangan sumberdaya
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),
yang tersedia (waktu, dana, tenaga),
d. Menetapkan lingkup studi dan rancangan studi
ANDAL/SEL secara sistematis
e. Menelaah kegiatan/proyek-proyek lain yang terkait
dan terletak di wilayah studi
2.7.Manfaat
Pelingkupan
Manfaat pelingkupan diantaranya adalah:
a) Dapat langsung diarahkan pada hal-hal yang menjadi
pokok bahasan secara mendalam .
b) Menghindari timbulnya konflik dan tertundanya
kegiatan pembangunan proyek
c) Biaya, tenaga, dan waktu bisa lehih efektif dan
efisien berkat terfokusnya studi hanya pada dampak penting.
d) Penyusunan ANDAL dapat berlangsung dengan lebih
terarah berkat adanya kejelasan lingkup studi, kedalaman, dan strategi
pelaksanaan studi.
2.8.Ruang
Lingkup pelingkupan
Ruang lingkup studi yang dirumuskan melalui pelingkupan adalah :
a). Mengidentifikasi isu utama
atau main
issues
b). Menentukan wilayah studi
c). Waktu berlangsungnya dampak (time
boundary)
Penentuan wilayah studi merupakan proses pengambilan
daerah sampel. Isu utama atau prioritas dampak menjadi dasar untuk menentukan
komponen-komponen yang akan distudi.
Sedang waktu berlangsungnya dampak akan dipergunakan untuk memprakirakan
berapa lama dampak akan berlangsung
2.9.Waktu
Pelaksanaan Pelingkupan
- Saat penapisan proyek (rencana kegiatan)
Bertujuan untuk menetapkan apakah suatu rencana
kegiatan:
·
Tidak
memerlukan proses AMDAL.
·
Perlu AMDAL
karena jelas menimbulkan dampak.
·
Perlu dokumen
PIL terlebih dahulu karena perilaku dampak belum diketahui.
- Saat penyusunan Kerangka Acuan (KA)
Merupakan proses kelembagaan, karena
diikutsertakannya berbagai pihak.
·
Pemrakarsa
·
Instansi yang
berwenang
·
Tokoh
masyarakat
·
Para pakar
Bermanfaat sesuai dengan tujuan pelingkupan
- Saat penyusunan ANDAL, RKL DAN RPL
Dilakukan oleh penyusun dokumen tersebut.
Tujuannya agar senantiasa berada dalam konteks
penelaahan dampak penting lingkungan seperti dimaksud dalam kerangka acuan.
Bersifat teknis:
·
Kegiatan
pengumpulan data
·
Analisis data
·
Rekomendasi
UPL dan UKL
·
Diarahkan
untuk keperluan kajian dampak penting
Proses Pelingkupan (untuk menyusun Kerangka Acuan):
- Identifikasi dampak potensial
Tentang rencana kegiatan atau proyek yang diusulkan,
yang bersumber dari:
Ø Pemrakarsa kegiatan
Ø Masyarakat
Ø Pakar
Ø Instansi pemerintah
- Evaluasi segenap dampak potensial
Untuk menghasilkan dampak penting hipotetis dengan
meniadakan dampak potensial yang tidak relevan atau yang kurang atau tidak
penting
- Pemusatan (focussing) segenap dampak penting
hipotetis dengan maksud agar terancang lingkup dan sistematis dengan fokus
bahasan pada dampak penting
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Analisis dampak lingkungan adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
AMDAL sesungguhnya
suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening),
pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction),
dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).
Proses penapisan atau
kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan
apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Sedangkan Pelingkupan merupakan proses konsultasi
dengan semua pihak terkait. seperti penduduk yang akan terkena dampak,
pemrakarsa proyek, ahli teknis, dan perencana untuk mengidentifikasi concerns dan issues.
3.2.Saran
Dalam
proses pembangunan haruslah diperhatikan mengenai proses penapisan dan
pelingkupan apakah bangunan tersebut layak amdal atau tidak. Sehingga tidak
mempengaruhi masyarakat sekitar serta dalam cakupan yang lebih luas yaitu
lingkungan hidup.
Daftar Pustaka
http://www.slideshare.net/YAVYSTA/makalah-amdal
http://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/
Amdal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar