Minggu, 19 Maret 2017

Makalah Sholat



 SHOLAT

  


Dosen Pengampu:
M. Heriyudanta, M.Pdi



Disusun oleh:
Ika Laili Zulailik (13200403)
Mas Aulia Fajrin (13200405)


JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM
LAMONGAN
2015




KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kepada allah SWT yang maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dan tak lupa pula kami haturkan sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang mengantarkan agama islam dari jalan berliku menuju jalan yang lurus.
Didalam menjalani perkuliahan dan lancarnya proses pembelajaran khususnya dalam mata kuliah Agama Islam II  ini kami menyusun sebuah makalah dengan tema shalat”.
Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Dan kami sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun demi kesempurnaan selanjutnya.
Akhirnya, dengan segala kekurangan penulis mohon maaf, dan semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi semua yang membacanya, amiiiin



Lamongan  17-04-2015

Penulis





Daftar isi
Kata pengantar………………………………………………………………………………..i
Daftar isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang…………………………………………………………….….1
1.2.Rumusan masalah ………………………………………………………….....1
1.3.Tujuan………………………………………………………………………....1
Bab II PEMBAHASAN
2.1.Pengertian shalat………………………………………………………………2
2.2.Kedudukan shalat……………………………………………………………..2
2.3.Dalil yang mewajibkan shalat…………………………………………………5
2.3.1.      Dalil al-qur’an…………………………………………………....……5
2.3.2.      Hadits nabi Muhammad SAW……………………………..….……....6
2.4.      Macam-macam shalat…………………………………………………..………....6
2.4.1.      Shalat fardlu…………………………………………………………....6
2.4.2.      Shalat sunnah………………………...…………………………………8
Bab III PENUTUP
3.1. kesimpulan……………………………………………………….………………13
3.2. saran…………………………………………………………...…………………13
Daftar pustaka ………………………………………………………..……………………..14



BAB I
PENDHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sjolat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek sholat.
1.2.  Rumusan masalah.
1. Apa pengertian shalat secara bahasa dan istilah?
2. Apa saja kedudukan shalat?
3. Bagaimana dalil-dalil tentang shalat?
4.Apa saja macam-macam shalat?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui pengertian shalat secara etimologi dan terminologi
2. Mengetahui Apa saja kedudukan shalat
3. Mengetahui Bagaimana dalil-dalil tentang shalat
4. Mengetahui Apa saja macam-macam shalat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Shalat

Menurut  A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat (صلاة) menurut  bahasa Arab berarti berdo’a. ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy  (1983) bahwa perkataan shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.[1][1]
Secara istilah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam (سلام), menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendhohirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.[2][1]
2.2. Kedudukan Shalat dalam Islam
Islam telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar RA  bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Islam itu didirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla dan bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah utusan Allah Shubhanahu wa ta’alla, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.[3]
1. Shalat adalah pembeda antara seorang muslim dengan orang yang kafir.
قال الله تعالى : â  فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ 11á  [ التوبة: 11]
Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. QS. At-Taubah: 11.

2. Shalat sebagai pembatas antara seseorang dengan kemaksiatan.
قال الله تعالى : â  إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ 45á 
[ العنكبوت: 45]
"dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. QS. Al-Ankabut: 45
3. Sebagai penghapus dosa dan kesalahan.
قال الله تعالى : â  وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ 114á  [ هود: 114]

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. QS. Hud: 114
4. menjadi cahaya yang menerangi seorang hamba.
Dari Abi Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Kebersihan itu adalah sebagian dari iman, al-hamdulillah memenuhi mizan, ucapan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi jarak yang ada di antara langit dan bumi, shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti keimanan, kesabaran adalah cahaya, Al-Qur’an adalah pembela bagimu atau sebagai penuntutmu, setiap manusia keluar pada pagi harinya, maka dia menjual dirinya atau memerdekakannya atau membinasakannya”.[4]
5. Dengan shalat, zakat dan puasa seseorang akan sampai pada tingkat shiddiqin dan syuhada’.
 Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa dua orang lelaki dari suku Bali asal Qudha’ah masuk Islam di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan salah seorang di antara mereka masuk Islam sementara lelaki yang lain diakhirkan sehingga satu tahun. Thalhah bin Ubaidillah berkata, "Maka surga diperlihatkan kepadaku dan aku melihat bahwa orang yang mati syahid belakangan dimasukkan ke dalam surga terlebih dahulu sebelum temannya yang mati syahid. Maka akupun terheran-heran dengan apa yang aku saksikan di dalam mimpiku tersebut atau kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan beliau bersabda, "Bukankah dia telah berpuasa pada bulan ramadhan, dan dia telah shalat sejumlah enam ribu rekaat, dan shalat sunnah ini dan ini?.[5]
6. Shalat adalah tiang Islam. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula dengan bangunan Islam.
 7. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ ” .
Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala  mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
8. Shalat adalah akhir wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa di antara wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian” (HR. Ahmad 6: 290. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
9.  Rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.”  (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
2.3. DALIL KEWAJIBAN SHALAT.
Shalat adalah kebajikan utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain, selama ia masih dapat menghebuskan nafas, selama itu pula kewajiban shalat melekat di pundaknya, tidak dapat diwakilkan. Dalam keadaan bagaimanapun, kapanpun dan dimanapun, shalat harus dikerjakan, maka dalam Islam terdapat syari'at tentang Shalat orang sakit, ketika dalam perjalanan dan lain-lain.
Kewajiban shalat bagi setiap muslim yang baligh telah ditetapkan dalam AL-QUR'AN maupun hadits Nabi.
2.3.1.       Dalil Al-Qur'an yang mewajibkan Shalat antara lain:
وَآقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَآتُوا الْزَكَوةَ واَرْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.
Artinya:
"Dan tidaklah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tundukanlah rukuk bersama-sama orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah :43)
وَاَقِمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.
Artinya:
"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang keji dan yang mungkar." (QS.Al-Ankabut: 45)


2.3.2.       Hadits Nabi  SAW :
عَنْ اَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَابْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُمَا قاَلَ :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَى اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya :
"Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab, semoga Allah meridhai mereka berdua, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Islam didirikan diatas 5 dasar, yaitu ; mwmberi kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksankan ibadah haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR.Imam Bukhari dan Muslim).

2.4. Macam-Macam  Shalat

2.4.1. Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)
Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang jumlah bilangan shalat yang difardukan. Jumhur Ulama, termasuk Malik dan Syafi’i, berpendapat Bahwa jumlah shalat yang wajib hanya lima, sebagai mana yang disebutkan dalam hadist tentang mi’raj, yaitu : subuh, duhur, ashar, maghrib, dan isya. Disamping hadist mi’raj, terdapat hadist lain yang meriwayatkan seorang arabiy datang kepada Nabi dan bertanya tentang islam. Beliau bersabda : “ lima shalat sehar semalam ”. ketika orang itu bertanya lagi : “apakah ada yang wajib bagiku selain itu ?” Nabi menjawab : ” tidak ada, kecuali engkau ber-tathawu.”
Namun, abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat wajib, sehingga bilangan shalat fardu ada enam. Ia melandasi pendapatnya dari hadist Nabi, diantaranya berasal dari syu’aib, yang menyatakan bahwa nabi bersabda :
“Allah telah menambahkan sebuah shalat bagi kamu yaitu witir. Oleh kareana itu , hendaklah kamu memeliharanya.”
Disamping itu, ada hadist dari Buraidah Al-Islamiy yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
shalat witir itu hak (benar) maka barang siapa tidak melakukannya, dia bukan dari (umat) kami.”
A. Waktu-waktu Shalat
Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat  103: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”
        Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam. 2001: 61-62) adalah sebagai beikut:
1)      Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).
2)      Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3)      Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.
4)      Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.
5)      Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

Ø    Syarat Shalat
1.      Beragama Islam
2.      Sudah baligh dan berakal
3.      Suci dari hadist
4.      Suci seuruh anggota badan,pakain dan tempat
5.      Menutup aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
6.      Masuk waktu yang telah di tentukan untuk masing masing shalat
7.      Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah
8.      Menghadap kiblat



Ø    Rukun Shalat
1.      Niat
2.      Takbiratul ikhram
3.      Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil duduk atau berbaring bagi
4.      yang sedang sakit
5.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
6.      Rukuk dengan tumakninah
7.      I’tidal dengan tumakninah
8.      Sujud dua kali dengan tumakninah
9.      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
10.  Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
11.   Membaca tasyahud akhir
12.  Membaca shalawat nabi pada tasyahd akhir
13.  Membaca saam yang pertama
14.  Tertib berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut

Ø    Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
1. Berhadas besar maupun kecil
2. Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan
3. Terbuka aurat.
4. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
5. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang besangatan
6. Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
7. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti ruku' dan sujud.
8. Tertawa terbahak-bahak
9. Mendahului imam dua rukun
10. Murtad, keluar dari islam
11. Membelakangi kiblat

2.4.2.      Shalat Sunnah
Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap menghadapinya. 
Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.
Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan Ia adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau terdapat kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku itu mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu tuhan berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan shalat sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara demikian”.
Macam-macam Shalat Sunnah:
1)   Shalat Jama’ah
       Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)
       Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.
2)   Shalat ‘Idain
     Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”
      shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat  yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)
Hadits Nabi Saw.:
عن عا ئشة رضي ا لله عنها قا لت :قا ل رسو ل الله صلى الله عليه و سلم أ لفطر  يوم يفطر ا لنا س و الاضحى يوم يضحى ا لناس ( روه ا لتر مذي )

Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban. (H.R.At Turmudziy)
      Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa  yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)
                   Pelaksanaan shalat ‘Idain (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48) ini, menrut kesepakan ulama, dituntut secara berjama’ah. Abu Hanifah dan ulama lainnya mengatakan tuntutan melakukan shalat ‘id hanya ditunjukan kepada orang yang bertempat tinggal di kota. Namun, menurut Syafi’i, tuntutan itu berlaku secara luas, meliputi orang musafir, perempuan dan budak bahkan orang yang sedirian. Waktu shalat ‘id itu sejak matahari sampai kepada waktu zawal, dan sebaiknya dilaksanakan setelah matahari naik setinggi tombak.
3)   Shalat Istisqa
                 Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang demikian.
            Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih empat Madzhab. 1994: 318)
4)   Shalat Tahiyat masjid
                   Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.
Sabda Rasulullah Saw:          
Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)
5)    Shalat Dhuha
                   Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.
                   Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Kekasihku (Rasulullah saw.) telah berpesan kepadaku tiga macam pesan: (1) Puasa tiga hari setiap bulan, (2) Shalat Dhuha dua rakaat, dan (3) Shalat Witir sebelum tidur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqh Islam. 2001: 147)
                            Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang.  Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)
6)   Shalat Tahajud
                 Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”
            Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)
Sabda Rasulluh Saw.:
عن أ بي هريرة لما سئل ا لنبى صلى ا لله عليه و سلم أ ى ا لصلاة افضل بعد ا لمكتوبة ؟ قا ل ا لصلاة فى جوف ا لليل. روه مسلم و غيره
Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)
7)   Shalat Jum’at
         Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
        Firman Allah Saw.:
يا أ يها ا لذ ين أ منوا أذا نودى للصلوة  من يو م الجمعة فا سعو األى ذ كر ا لله و ذرواالبيع. الجمعه : 9
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)
8)        Shalat Rawatib
            Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:
a)    2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah ba’diyah)
b)   2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)
c)    2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah ba’diyah)
d)   2 raka’at sesudah shalat maghrib
e)    2 raka’at sebelum shalat isya
f)    2 raka’at sesudah shalat isya
                 Di antara shalat-shalat tersebut ada yang di namakan “sunnah muakkad” artinya sunnah yang sangat kuat, yaitu:
a)    2 raka’at sebelum shalat dzuhur, dengan niatnya:
أ صلى سنة ا لظهر ركعتين قبلية لله تعلى . ا لله أ كبر
Artinya:
aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua  raka’at karena Allah Ta’ala. Allahu akbar.”
b)   2 raka’at sesudah dzuhur
c)    2 raka’at sebelum ashar
d)   2 raka’at sesudah maghrib
e)    2 raka’at sebelum isya
f)    2 raka’at sesudah isya
              Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dinamakan “Qabliyyah”, dan yang dikerjakan sesudah shalat fardhu dinamakan “Ba’diyyah”.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Ø  Pengertian shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan
Ø  Beberapa kedudukan shalat dalam islam
1.      Shalat adalah pembeda antara seorang muslim dengan orang yang kafir.
2.      Shalat sebagai pembatas antara seseorang dengan kemaksiatan.
3.      Sebagai penghapus dosa dan kesalahan.
4.      menjadi cahaya yang menerangi seorang hamba.
5.      Dengan shalat, zakat dan puasa seseorang akan sampai pada tingkat shiddiqin dan
6.      syuhada’.
7.      Shalat adalah tiang Islam. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
8.      Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya.
9.      Shalat adalah akhir wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
10.  Rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Ø  Macam-macam shalat
1.shalat fardlu
2.shalat sunnah

3.2 Saran
Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami, diamalkan dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
Daftar Pustaka

Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H.
http://www.artikel.majlisasmanabawi.net/kamus-spiritual/arti-kata-sholat-pengertian-sholat-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9/#ixzz3UeTphyy1
Al-Ghazali, Asrar Ash-Shalah Wa muhimatuha, terbitan Dar At-Turats Al ‘Aroby, Kairo Mesir,
Cetakan II, 1404/1984, terjemahan bahsa indonesia penerbit Kharisma jln. Dipati Ukur 228 Bandung.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih & Ushul Fiqhi Perbandingan
Pustaka Hidayah ciputat1993
Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).
Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).
Drs. Sentot Haryono, M.Si, Psikologi Salat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hlm. 59.
 Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
Shahih Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
Musnad Imam Ahmad bin Hambal: 2/333


[1][1] Drs. Sentot Haryono, M.Si, Psikologi Salat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hlm. 59.
2[1] Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
[3] Shahih Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
[4] Shahih Muslim 1/203 no: 223
[5] Musnad Imam Ahmad bin Hambal: 2/333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar