|
SHOLAT
|
|
Dosen Pengampu:
M. Heriyudanta, M.Pdi
|
![]() |
|
Disusun oleh:
Ika Laili Zulailik (13200403)
|
|
Mas Aulia Fajrin (13200405)
|
|
|
|
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM
LAMONGAN
2015
|
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kepada
allah SWT yang maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya kepada kami
sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dan tak lupa pula kami haturkan
sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang mengantarkan
agama islam dari jalan berliku menuju jalan yang lurus.
Didalam menjalani perkuliahan
dan lancarnya proses pembelajaran khususnya dalam mata kuliah Agama Islam II ini kami menyusun sebuah makalah dengan tema “shalat”.
Sehubungan dengan tersusunnya
makalah ini, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan-kekurangan. Dan kami sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan
sarannya yang bersifat membangun demi kesempurnaan selanjutnya.
Akhirnya, dengan segala
kekurangan penulis mohon maaf, dan semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi
semua yang membacanya, amiiiin
Lamongan 17-04-2015
Penulis
Daftar isi
Kata pengantar………………………………………………………………………………..i
Daftar isi………………………………………………………………………………………ii
Bab I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang…………………………………………………………….….1
1.2.Rumusan masalah ………………………………………………………….....1
1.3.Tujuan………………………………………………………………………....1
Bab II PEMBAHASAN
2.1.Pengertian shalat………………………………………………………………2
2.2.Kedudukan shalat……………………………………………………………..2
2.3.Dalil yang mewajibkan shalat…………………………………………………5
2.3.1.
Dalil al-qur’an…………………………………………………....……5
2.3.2.
Hadits nabi
Muhammad SAW……………………………..….……....6
2.4.
Macam-macam
shalat…………………………………………………..………....6
2.4.1.
Shalat fardlu…………………………………………………………....6
2.4.2.
Shalat sunnah………………………...…………………………………8
Bab III PENUTUP
3.1. kesimpulan……………………………………………………….………………13
3.2. saran…………………………………………………………...…………………13
Daftar pustaka ………………………………………………………..……………………..14
BAB I
PENDHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan
mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan
atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sjolat ada
beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat
seperti mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal
tersebuit merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang
melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan
shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka
secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang
wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan
oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara
berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan
tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di
anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut
bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki
berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat
dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid
bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan
keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek sholat.
1.2.
Rumusan masalah.
1. Apa
pengertian shalat secara bahasa
dan istilah?
2. Apa saja
kedudukan shalat?
3. Bagaimana
dalil-dalil tentang shalat?
4.Apa saja
macam-macam shalat?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian shalat secara etimologi dan terminologi
2. Mengetahui
Apa saja kedudukan shalat
3. Mengetahui
Bagaimana dalil-dalil tentang shalat
4. Mengetahui
Apa saja macam-macam shalat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Shalat
Menurut A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin
Qasim As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat (صلاة) menurut bahasa Arab berarti berdo’a. ditambahakan
oleh Ash-Shiddiqy (1983) bahwa perkataan
shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan
secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan
takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya
dan kesempurnaan kekuasaannya.[1][1]
Secara istilah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam (سلام),
menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah”
berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”atau” mendhohirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang
kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.[2][1]
2.2. Kedudukan
Shalat dalam Islam
Islam
telah mengagungkan kedudukan shalat, menempatkannya dalam posisi yang mulia dan
meninggikan derajatnya, dia adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua
kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar RA bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Islam itu didirikan atas lima pondasi,
bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah
Shubhanahu wa ta’alla dan bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam
adalah utusan Allah Shubhanahu wa ta’alla, mendirikan shalat, menunaikan zakat
, berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.[3]
1. Shalat adalah pembeda antara seorang muslim dengan orang yang
kafir.
قال الله تعالى : â فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ
وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ 11á [ التوبة: 11]
Jika mereka
bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. QS.
At-Taubah: 11.
2. Shalat sebagai pembatas antara seseorang dengan kemaksiatan.
قال الله تعالى : â إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ 45á
[ العنكبوت: 45]
"dan
dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. QS. Al-Ankabut: 45
3.
Sebagai penghapus
dosa dan kesalahan.
قال الله تعالى : â وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ
وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ ذَلِكَ
ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ 114á [ هود: 114]
Dan dirikanlah
sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)
dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang
yang ingat. QS. Hud: 114
4. menjadi cahaya yang menerangi seorang hamba.
Dari Abi Malik Al-Asy’ari radhiallahu
anhu bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Kebersihan itu adalah sebagian dari iman, al-hamdulillah memenuhi
mizan, ucapan subhanallah dan alhamdulillah memenuhi jarak yang ada di antara
langit dan bumi, shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti keimanan,
kesabaran adalah cahaya, Al-Qur’an adalah pembela bagimu atau sebagai
penuntutmu, setiap manusia keluar pada pagi harinya, maka dia menjual dirinya
atau memerdekakannya atau membinasakannya”.[4]
5.
Dengan shalat, zakat dan puasa seseorang akan sampai pada tingkat shiddiqin dan
syuhada’.
Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa dua orang lelaki dari suku Bali asal
Qudha’ah masuk Islam di hadapan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan salah seorang di antara mereka masuk Islam sementara
lelaki yang lain diakhirkan sehingga satu tahun. Thalhah bin Ubaidillah
berkata, "Maka surga diperlihatkan kepadaku dan aku melihat bahwa orang
yang mati syahid belakangan dimasukkan ke dalam surga terlebih dahulu sebelum temannya yang mati syahid. Maka akupun
terheran-heran dengan apa yang aku saksikan di dalam mimpiku tersebut atau
kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan beliau bersabda, "Bukankah
dia telah berpuasa pada bulan ramadhan, dan dia telah shalat sejumlah enam ribu
rekaat, dan shalat sunnah ini dan ini?.[5]
6. Shalat
adalah tiang Islam. Islam seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
Dalam hadits Mu’adz disebutkan,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ
سَنَامِهِ الْجِهَادُ
“Pokok perkara adalah Islam,
tiangnya adalah shalat, dan puncak perkaranya adalah jihad” (HR. Tirmidzi
no. 2616. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh
Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Yang namanya tiang suatu
bangunan jika ambruk, maka ambruk pula bangunan tersebut. Sama halnya pula
dengan bangunan Islam.
7. Shalat
adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai
baik buruknya dinilai dari shalatnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
” إِنَّ
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ
فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ
وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ
وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا
انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” .
وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ
حَسَبَ ذَلِكَ ” .
“Sesungguhnya amal hamba yang
pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya
baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya
rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya,
Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan, ’Lihatlah apakah pada hamba tersebut
memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan
shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
8. Shalat adalah akhir wasiat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
mengatakan bahwa di antara wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
الصَّلاَةَ
الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Jagalah shalat, jagalah shalat
dan budak-budak kalian” (HR. Ahmad 6: 290. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
9. Rukun Islam yang paling utama setelah dua
kalimat syahadat adalah shalat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima
perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk
diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2)
mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang
mampu, -pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan
Muslim no. 16)
2.3. DALIL KEWAJIBAN SHALAT.
Shalat
adalah kebajikan utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh, hukumnya
adalah fardhu ain, selama ia masih dapat menghebuskan nafas, selama itu pula
kewajiban shalat melekat di pundaknya, tidak dapat diwakilkan. Dalam keadaan
bagaimanapun, kapanpun dan dimanapun, shalat harus dikerjakan, maka dalam Islam
terdapat syari'at tentang Shalat orang sakit, ketika dalam perjalanan dan
lain-lain.
Kewajiban
shalat bagi setiap muslim yang baligh telah ditetapkan dalam AL-QUR'AN maupun
hadits Nabi.
2.3.1.
Dalil
Al-Qur'an yang mewajibkan Shalat antara lain:
وَآقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَآتُوا الْزَكَوةَ
واَرْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.
Artinya:
"Dan
tidaklah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tundukanlah rukuk bersama-sama
orang-orang yang rukuk." (Al-Baqarah :43)
وَاَقِمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهى عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.
Artinya:
"Kerjakanlah
shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang keji dan yang
mungkar." (QS.Al-Ankabut: 45)
2.3.2.
Hadits Nabi SAW :
عَنْ اَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ ابْنِ
عُمَرَابْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُمَا قاَلَ :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَى اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ اَنْ
لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ
وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya
:
"Dari
Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab, semoga Allah meridhai mereka
berdua, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam
bersabda: "Islam didirikan diatas 5 dasar, yaitu ; mwmberi kesaksian bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksankan ibadah haji ke Baitullah, dan berpuasa di
bulan Ramadhan." (HR.Imam Bukhari dan Muslim).
2.4. Macam-Macam Shalat
2.4.1. Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)
Shalat yang
yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal adalah lima kali
dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu adalah pada
malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.
Terdapat
perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang jumlah bilangan shalat yang
difardukan. Jumhur Ulama, termasuk Malik dan Syafi’i, berpendapat Bahwa jumlah
shalat yang wajib hanya lima, sebagai mana yang disebutkan dalam hadist tentang
mi’raj, yaitu : subuh, duhur, ashar, maghrib, dan isya. Disamping hadist
mi’raj, terdapat hadist lain yang meriwayatkan seorang arabiy datang
kepada Nabi dan bertanya tentang islam. Beliau bersabda : “ lima shalat
sehar semalam ”. ketika orang itu bertanya lagi : “apakah ada yang wajib
bagiku selain itu ?” Nabi menjawab : ” tidak ada, kecuali engkau
ber-tathawu.”
Namun, abu Hanifah dan para
pengikutnya menganggap shalat witir termasuk shalat wajib, sehingga bilangan
shalat fardu ada enam. Ia melandasi pendapatnya dari hadist Nabi, diantaranya
berasal dari syu’aib, yang menyatakan bahwa nabi bersabda :
“Allah telah menambahkan sebuah
shalat bagi kamu yaitu witir. Oleh kareana itu , hendaklah kamu memeliharanya.”
Disamping
itu, ada hadist dari Buraidah Al-Islamiy yang mengatakan bahwa Rasulullah
bersabda :
“shalat witir itu hak (benar)
maka barang siapa tidak melakukannya, dia bukan dari (umat) kami.”
A. Waktu-waktu Shalat
Allah
berfirman dalam surat an-Nisa ayat 103: “sesungguhnya shalat itu
merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”
Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam.
2001: 61-62) adalah sebagai beikut:
1)
Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah
setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila
bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang
ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).
2)
Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari
habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain
dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
3)
Shalat Maghrib. Waktunya dari
terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.
4)
Shalat Isya. Waktinya mulai dari
terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.
5)
Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari
terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
1. Beragama
Islam
2. Sudah baligh
dan berakal
3. Suci dari
hadist
4. Suci seuruh
anggota badan,pakain dan tempat
5. Menutup
aurat,laki laki auratnya antara pusar dan lutut,sedang wanita seluruh anggota
badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan
6.
Masuk waktu yang telah di tentukan
untuk masing masing shalat
7.
Mengetahui mana yang rukun dan mana
yang sunnah
8. Menghadap kiblat
Ø Rukun Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul ikhram
3.
Berdiri tegak yang berkuasa pada shalat fardhu,boleh sambil
duduk atau berbaring bagi
4.
yang sedang sakit
5.
Membaca surat Al-Fatihah pada tiap tiap raka’at
6.
Rukuk dengan tumakninah
7.
I’tidal dengan tumakninah
8.
Sujud dua kali dengan tumakninah
9.
Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
10. Duduk
tasyahud akhir dengan tumakninah
11. Membaca tasyahud akhir
12. Membaca
shalawat nabi pada tasyahd akhir
13. Membaca saam
yang pertama
14. Tertib
berurutan mngerjakan rukun rukun tersebut
Ø
Hal-hal Yang Membatalkan
Shalat
1. Berhadas besar maupun kecil
2. Terkena najis yang tidak bisa
dimaafkan
3. Terbuka aurat.
4. Mengubah niat, misalnya ingin
memutuskan shalat
5. Bergerak berturut-turut tiga kali
seperti melangkah atau berjalan sekali yang besangatan
6. Berkata-kata dengan sengaja
walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
7. Menambah rukun yang berupa
perbuatan, seperti ruku' dan sujud.
8. Tertawa terbahak-bahak
9. Mendahului imam dua rukun
10. Murtad, keluar dari islam
11. Membelakangi kiblat
2.4.2. Shalat Sunnah
Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang
diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa
hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar
menjadi penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti
kurang adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi
dalam memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan
siap menghadapinya.
Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan
yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu
mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.
Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:
“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia
pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan
Ia adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau
rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau
terdapat kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku
itu mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu
tuhan berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan
shalat sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara
demikian”.
Macam-macam Shalat Sunnah:
1)
Shalat Jama’ah
Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka
mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti
(di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan
ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)
Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan
shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan
tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan
seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya
banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.
2)
Shalat ‘Idain
Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk
sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’.
Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka
dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”
shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan
sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib,
sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah
mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi :
“apakah masih ada shalat yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab
: “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan
Agama Islam. 2001: 48)
Hadits Nabi
Saw.:
عن عا ئشة رضي ا لله عنها قا لت :قا ل رسو ل الله صلى الله عليه و سلم أ
لفطر يوم يفطر ا لنا س و الاضحى يوم يضحى ا لناس ( روه ا لتر مذي )
Artinya:
Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari
orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban.
(H.R.At Turmudziy)
Dalam Hadits tersebut terkandung dalil
bahwa yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah
kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya
dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus
mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan
berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)
Pelaksanaan shalat ‘Idain (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48) ini, menrut
kesepakan ulama, dituntut secara berjama’ah. Abu Hanifah dan ulama lainnya
mengatakan tuntutan melakukan shalat ‘id hanya ditunjukan kepada orang yang
bertempat tinggal di kota. Namun, menurut Syafi’i, tuntutan itu berlaku secara
luas, meliputi orang musafir, perempuan dan budak bahkan orang yang sedirian.
Waktu shalat ‘id itu sejak matahari sampai kepada waktu zawal, dan sebaiknya
dilaksanakan setelah matahari naik setinggi tombak.
3)
Shalat Istisqa
Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka
memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena
lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota,
berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat
sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang
demikian.
Hukum
shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu
dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih
empat Madzhab. 1994: 318)
4)
Shalat Tahiyat masjid
Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk,
sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang
diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua
raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak
di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah
tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.
Sabda
Rasulullah Saw:
Dari Abu
Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk
ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat
Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)
5)
Shalat Dhuha
Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua
belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik
setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir
matahari.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Kekasihku (Rasulullah saw.) telah berpesan
kepadaku tiga macam pesan: (1) Puasa tiga hari setiap bulan, (2) Shalat Dhuha
dua rakaat, dan (3) Shalat Witir sebelum tidur.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
dalam (Fiqh Islam. 2001: 147)
Shalat Dhuha hukumnya Sunnat
menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka
berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan
sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian
satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai
shalat itu setelah seperempat siang. Batas minimal shalat dhuha adalah
dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah
rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat
dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut
ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah
ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)
6)
Shalat Tahajud
Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih
dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur
dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai
mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat
17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.
Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”
Bila
malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu
terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah
adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri
(shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama
Islam. 2001: 49)
Sabda
Rasulluh Saw.:
عن أ بي هريرة لما سئل ا لنبى صلى ا لله عليه و سلم أ ى ا لصلاة افضل بعد ا
لمكتوبة ؟ قا ل ا لصلاة فى جوف ا لليل. روه مسلم و غيره
Dari Abu
Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama
selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah
malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)
7)
Shalat Jum’at
Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah
pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in,
artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan
tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang
sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.
Firman Allah Saw.:
يا أ يها ا
لذ ين أ منوا أذا نودى للصلوة من يو م الجمعة فا سعو األى ذ كر ا لله و
ذرواالبيع. الجمعه : 9
“ Hai
orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari
jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli.” (Al-jumu’ah: 9)
8)
Shalat Rawatib
Shalat
Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu.
Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:
a)
2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah
ba’diyah)
b)
2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)
c)
2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada
sunnah ba’diyah)
d)
2 raka’at sesudah shalat maghrib
e)
2 raka’at sebelum shalat isya
f)
2 raka’at sesudah shalat isya
Di antara shalat-shalat tersebut ada yang di namakan “sunnah muakkad” artinya
sunnah yang sangat kuat, yaitu:
a)
2 raka’at sebelum shalat dzuhur, dengan niatnya:
أ صلى سنة ا
لظهر ركعتين قبلية لله تعلى . ا لله أ كبر
Artinya:
“ aku niat shalat sunnah sebelum
dzuhur dua raka’at karena Allah Ta’ala. Allahu akbar.”
b)
2 raka’at sesudah dzuhur
c)
2 raka’at sebelum ashar
d)
2 raka’at sesudah maghrib
e)
2 raka’at sebelum isya
f)
2 raka’at sesudah isya
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dinamakan
“Qabliyyah”, dan yang dikerjakan sesudah shalat fardhu dinamakan “Ba’diyyah”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Pengertian shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan
secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan Beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan
Ø Beberapa
kedudukan shalat dalam islam
1.
Shalat
adalah pembeda antara seorang muslim dengan orang yang kafir.
2.
Shalat
sebagai pembatas antara seseorang dengan kemaksiatan.
3. Sebagai
penghapus dosa dan kesalahan.
4.
menjadi
cahaya yang menerangi seorang hamba.
5. Dengan
shalat, zakat dan puasa seseorang akan sampai pada tingkat shiddiqin dan
6. syuhada’.
7.
Shalat adalah tiang Islam. Islam
seseorang tidaklah tegak kecuali dengan shalat.
8.
Shalat adalah amalan yang pertama
kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari
shalatnya.
9.
Shalat adalah akhir wasiat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
10. Rukun Islam
yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Ø Macam-macam
shalat
1.shalat
fardlu
2.shalat
sunnah
3.2
Saran
Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang
begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan,
sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang
beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan,
semoga dapat difahami, diamalkan dan diaplikasikan
dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan
kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak
kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala
yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi
kita Nabi Muhammad SAW.
Daftar
Pustaka
Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan
Maktabah Malik Fahd, cetakan ketiga, tahun 1431 H.
http://www.artikel.majlisasmanabawi.net/kamus-spiritual/arti-kata-sholat-pengertian-sholat-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9/#ixzz3UeTphyy1
Al-Ghazali, Asrar Ash-Shalah Wa muhimatuha, terbitan Dar At-Turats Al ‘Aroby, Kairo Mesir,
Cetakan II, 1404/1984, terjemahan bahsa indonesia penerbit Kharisma jln. Dipati Ukur 228 Bandung.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih & Ushul Fiqhi Perbandingan
Pustaka Hidayah ciputat1993
Al-Ghazali, Asrar Ash-Shalah Wa muhimatuha, terbitan Dar At-Turats Al ‘Aroby, Kairo Mesir,
Cetakan II, 1404/1984, terjemahan bahsa indonesia penerbit Kharisma jln. Dipati Ukur 228 Bandung.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih & Ushul Fiqhi Perbandingan
Pustaka Hidayah ciputat1993
Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo,
1994).
Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu,
1999).
Drs. Sentot Haryono, M.Si, Psikologi Salat,
(Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hlm. 59.
Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2009), hal. 191
Shahih
Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
Musnad
Imam Ahmad bin Hambal: 2/333

Tidak ada komentar:
Posting Komentar